Tanggamus - Kabiro Media Online Investigasi Kabupaten Tanggamus siap membantu secara GRATIS. Terkait banyaknya aduan - aduan para wali murid ijazah anaknya masih ditahan di sekolah - sekolah dikarnakan belum bisa membayar uang komite, dan lain lain. Kabiro Media Online Investigasi Tanggamus, siap untuk membantu ambil ijazah secara Geratis, "ungkap Romli sebagai penggagas yang membuat team untuk membantu mengambil ijazah yang masih tertahan saat di kediamannya, "kamis, (1 Februari 2024).
Kami selaku team dari berbagai macam Media merasa terpanggil untuk membantu pendampingan pengambilan ijazah disekolah sekolah yang ada dikabupaten Tanggamus Lampung secara geratis, .
Untuk wali murid yang ijazah anak nya masih tertahan di sekolah baik di sekolah negeri ataupun swasta kami siap melakukan pendampingan untuk membantu mengambil ijazah,"ujarnya.
Lebih lanjut Romli sebagai pelopor team ini, menjelaskan, berdasarkan undang - undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pada pasal 1 angka 10 yang di maksud dengan sistem pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informasi pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
"Saya tertarik menyampaikan hal ini, karena ternyata sampai saat ini penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan atau pihak sekolah masih terjadi sehingga hal ini dapat merugikan siswa atau peserta didik yang ijazahnya ditahan.
Kita tahu bahwa ijazah merupakan sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal, untuk diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari satuan Pendidikan, sedangkan ijazah pada pendidikan nonformal diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari program pendidikan kesetaraan, "Jelasnya.
Terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan, pada pasal 7 ayat (8) peraturan sekretaris jenderal kementerian Pendidikan dan kebudayaan nomor 23 tahun 2020 tentang spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blanko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2020/2021.pada pasal 7 ayat (6) dikatakan satuan Pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun, "tandas Romli.
Kami dari team yang terdiri dari beberapa Media online dan cetak Tanggamus . Siap memberikan pendampingan dan membantu siapa saja di Tanggamus yang ijazah nya masih ditahan. Dengan cara menghubungi contak persion:
- 081366801220
- 081278042655
- 087761268090
- 082176053308
- 085215637176
( Romli)