foto:industri penggilingan kayu di desa Adi Luhur
Mesuji-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengimbau kepada pelaku industri untuk tidak menggunakan BBM subsidi seperti Biosolar dalam proses produksi, Hal ini agar pasokan BBM subsidi tersebut tepat sasaran atau dapat memenuhi kebutuhan yang berhak.
"ada 2 mesin giling besar dan 1 mesin disel dan pabrik ini dan ini sudah beroperasi kurang lebih satu tahun,” ujar warga sekitar yang engan di sebut namanya
Ditempat yang sama ditemukan juga beberapa derigent yang diduga berisikan BBM jenis solar subsidi. lalu TIM menggali informasi perihal pengunaan tersebut
Terkait penggunaan BBM subsidi sudah diatur dengan PERPRES nomor 117 Tahun 2022 tentang perubahan ketiga PERPRES Nomor 191 tahun 2014 tentang pendistribusian, penyediaan dan harga eceran BBM bersubsidi.
Jika merujuk pada aturan usaha industri yang dapat menggunakan solar bersubsidi ialah usaha Mikro/Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Pengawasan penggunaan BBM jenis tertentu yang diberikan subsidi, akan dilakukan oleh Kepolisian RI bekerja sama dengan Penyidik PNS (PPNS) yang terkait.
Aparat penegak hukum di harap menindak tegas dugaan pengunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi pada industri penggilingan kayu tersebut. (Ard/*)