APH Diharap Usut Tuntas,Pabrik Penggiling Kayu Di Panca Jaya Diduga Gunakan BBM Subsidi

- Maret 23, 2024
foto:industri penggilingan kayu di desa Adi Luhur

Mesuji-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengimbau kepada pelaku industri untuk tidak menggunakan BBM subsidi seperti Biosolar dalam proses produksi, Hal ini agar pasokan BBM subsidi tersebut tepat sasaran atau dapat memenuhi kebutuhan yang berhak.

Perusahaan industri penggilingan kayu di desa Adi luhur kecamatan Panca Jaya diduga melanggar UU Migas. 24/03/24


"ada 2 mesin giling besar dan 1 mesin disel dan  pabrik ini dan ini sudah beroperasi kurang lebih satu tahun,” ujar warga sekitar yang engan di sebut namanya



Ditempat yang sama ditemukan juga  beberapa derigent yang diduga berisikan BBM jenis solar subsidi. lalu TIM menggali informasi perihal pengunaan tersebut


Terkait penggunaan BBM subsidi sudah diatur dengan PERPRES nomor 117 Tahun 2022 tentang perubahan ketiga PERPRES Nomor 191 tahun 2014 tentang pendistribusian, penyediaan dan harga eceran BBM bersubsidi.

Jika merujuk pada aturan usaha industri yang dapat menggunakan solar bersubsidi ialah usaha Mikro/Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD. 


Pengawasan penggunaan BBM jenis tertentu yang diberikan subsidi, akan dilakukan oleh Kepolisian RI bekerja sama dengan Penyidik PNS (PPNS) yang terkait.

Aparat penegak hukum di harap menindak tegas dugaan pengunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi pada industri penggilingan kayu tersebut. (Ard/*)