Diduga Proyek Siluman, Kanwil Kemenag Prov Lampung Abaikan UU KIP

- Maret 21, 2024



Mesuji-Proyek  pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji diduga terkesan proyek “Siluman” dan patut dipertanyakan. 

Pasalnya, proyek yang berlokasi di desa Adi Luhur tersebut tidak dilengkapi dengan plang nama proyek, padahal dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2016 atau (Permen PU 29/2016) tentang pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung setiap proyek wajib memasang plang nama proyek.

Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Parahnya lagi,ketika awak media meninjau ke lokasi banyak di temukan kejanggalan pada matrial yang di gunakan seperti pasir semen serta besi yang diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB). 

Saat mencoba mengkonfirmasi salah satu pekerja mengatakan proyek ini merupakan pembangunan Kantor KUA milik kanwil kemenag provinsi Lampung. 

"Semua di urung langsung kanwil kemenag, kalo pekerja dari pringsewu" Paparnya

Sementara saat mengkonfirmasi Kemenag kabupaten Mesuji melalui Kepala sub bagian tata usaha mengatakan jika pihak nya tidak tau menau mengenai proyek tersebut, sebab proyek tersebut milik kanwil kemenag provinsi Lampung. 


"Maaf mas proyek itu  yang menangani provinsi dan pusat. Saya saja tdk  tahu. Siapa siapa orang nya. 🙏" Ujarnya(*)