Tanggamus - Mendengar berita melalui gruop watshapp pada Minggu malam, ketua LDTQN Kabupaten Tanggamus (Abah Cecep) angkat bicara, terkait musibah pengrusakan rumah yang menimpa korban Bpk, Eko Siswanto, yang juga salah satu ikhwan LDTQN beralamat di pekon talang sepuh.
Abah Cecep selaku ketua pengurus cabang LDTQN Suryalaya di kabupaten Tanggamus meminta kepada aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas masalah ini, dan mendorong agar pelaku segera di tangkap dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pengerusakan rumah milik Eko Siswanto (55) warga pekon Talang Sepuh, kecamatan talang padang, kabupaten tanggamus, yang dilakukan oleh salah seorang warga setempat. yang terjadi satu minggu yang lalu, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait penanganan kasus tersebut. Minggu (17/04/2024).
Korban berharap, agar penegak hukum benar-benar dapat menindak tegas terhadap pelaku pengrusakan rumah nya yang dilakukan sewenang-wenang itu.
Eko Siswanto, (55) ketika ditemui sejumlah wartawan dirumahnya pada minggu pagi (17/04/2024), mengaku shock dan cemas atas kejadian yangmenimpa keluarga nya, sebab masalah ini disamping telah merugikan dirinya secara matery, secara bathin dirinya dan keluarga merasa terancam, dan tidak bisa bebas menjalankan rutinitas keluar rumah sebagai mana biasa nya.
Lanjut Eko" sejak kejadian itu, kami sekeluarga merasa tidak nyaman, karena sipelaku pengrusakan, orangnya tidakjauh dan masih tetangga, saya juga bingung kenapa dia tiba-tiba datang lalu merusak rumah saya tanpa persoalan yang jelas," ujar Eko dengan nada yang sedih.
Dijelaskan, kerusakan rumah yang dialami eko Siswanto, yakni bagian depan dan kaca depan pecah, serta kursi dan meja juga dirusak.
Dalam halini Ketua pengurus LDTQN Kabupaten Tanggamus meminta keadilan kepada Aparat Penegak Hukum stempat (APH) untuk menindak lanjuti laporan yang sudah disampaikan, dan meminta agar segera diproses sesuai undang-undang yang berlaku di Republik ini.
Mengingat kasus ini sudah satu minggu lamanya, tapi seolah tidak berjalan. kami yang tergabung dikelembagaan LDTQN Kabupaten Tanggamus, menyerahkan sepenuh nya kasus ini kepada pihak kepolisian, yang bertanggung jawab atas tercipta nya situasi Aman-Nyaman bagi seluruh warga masyarakat, husus nya diKabupaten Tanggamus.