Tanggamus – Tim investigasi LSM Seroja DPC Tanggamus menegaskan akan terus memantau laporan terkait penggunaan dana sebesar Rp800 juta di Inspektorat Tanggamus. Ketua LSM Seroja, Isralludin, menyatakan bahwa laporan pertanggungjawaban (SPJ) harus jelas dan sesuai dengan aturan. Kerja sama dengan media harus didasarkan pada kesepakatan resmi yang ditandatangani antara kepala pekon dan biro media masing-masing. Jika dalam pelaporan ditemukan keterlibatan LSM tanpa SPJ yang sah, maka hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran. Jum'at (17 Januari 2025).
"Kami sudah mengantongi nama LSM yang terlibat. Jika kerja sama dilakukan dengan LSM, maka SPJ harus berasal dari LSM tersebut. Namun, kami menemukan bahwa SPJ malah diminta dari biro media, yang jelas-jelas menyalahi aturan. Selain itu, nominal kerja sama dengan salah satu LSM di Tanggamus mencapai Rp60 juta, dan ini harus dipertanyakan oleh pihak Inspektorat," ujar Isralludin.
Ketentuan Hukum yang Berlaku
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 72 ayat (1): Sumber pendapatan desa termasuk dari dana desa yang penggunaannya harus sesuai dengan rencana kerja pemerintah desa.
Pasal 26 ayat (4) huruf c dan d: Kepala desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 2: Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Pasal 40: Kerja sama dengan pihak ketiga harus berdasarkan perjanjian yang sah dan terdokumentasi dengan SPJ yang sesuai.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara dapat dipidana dengan penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 88: Semua transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pentingnya Tindakan Tegas
Isralludin meminta Inspektorat Tanggamus segera menyelidiki laporan yang masuk. "Jika SPJ tidak sesuai aturan, maka harus ada tindakan tegas. Kami akan terus memantau dan menindaklanjuti hingga masalah ini selesai," tegasnya.
LSM Seroja menegaskan komitmennya untuk memastikan pengelolaan dana desa yang sesuai aturan dan menjaga agar penggunaan dana publik tidak menimbulkan kerugian negara.
(Team)