Ulu belu – Proses pemilihan kepala dusun (Kadus) di Dusun Karang Sono, Pekon Gunung Sari, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, menuai polemik. Sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh panitia seleksi dan aparat pekon setempat. Minggu (12 Januari 2025).
Warga yang merasa dirugikan, diwakili oleh beberapa perwakilan masyarakat, mengatakan adanya pelanggaran dalam penetapan Kadus yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Tanggamus Nomor 3 Tahun 2002, khususnya pada Bab VII poin C yang mengatur syarat minimal pendidikan aparatur pekon setingkat SMA sederajat.
Menurut keterangan yang diterima tim pewarta investigasi online tanggamus, pada awal Desember 2024, posisi Kadus Karang Sono kosong setelah pengunduran diri Kadus sebelumnya, Suyitno. Kepala Pekon Gunung Sari, Aniri, bersama panitia seleksi yang diketuai oleh Anton, membuka pendaftaran untuk mengisi jabatan tersebut. Namun, proses seleksi diduga meloloskan beberapa calon yang tidak memenuhi syarat pendidikan.
"Kami kecewa karena panitia meloloskan empat calon, termasuk dua di antaranya hanya berijazah SMP, yaitu Sudar dan Purwanto," ungkap salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan. "Seharusnya panitia tegas dalam memverifikasi kelengkapan berkas sesuai aturan yang berlaku."
Dari empat pendaftar, dua calon lainnya, yang disebut-sebut memiliki ijazah SMA, memilih mengundurkan diri karena merasa proses seleksi tidak adil dan tidak netral. Akhirnya, panitia menetapkan Sudar sebagai Kadus terpilih meskipun ia tidak memenuhi syarat pendidikan yang diatur dalam Perda.
Penelusuran lebih lanjut mengungkap fakta bahwa pencalonan Sudar diduga merupakan inisiatif Ketua Panitia, Anton, bersama anggota panitia lainnya. Berdasarkan keterangan E selaku Kaur Pemerintahan Pekon sekaligus Ketua Panitia Penerima Berkas di tingkat pekon, berkas pencalonan Sudar bahkan tidak pernah diterima olehnya.
"Saya tidak pernah menerima berkas atas nama Sudar. Sesuai prosedur, berkas harus kami terima dan seleksi terlebih dahulu. Tapi ini tidak pernah terjadi," tegas E kepada tim investigasi.
Meloloskan calon Kadus dengan ijazah SMP, padahal aturan mengharuskan ijazah minimal SMA, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Perda Tanggamus Nomor 3 Tahun 2002. Berdasarkan Pasal 29 dan Pasal 30 UU Desa, kepala desa atau pekon yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian dari jabatan jika pelanggaran dianggap berat.
Sementara itu, Pasal 51 dan 52 UU Desa menyatakan bahwa perangkat desa yang melanggar sumpah jabatan dapat dijatuhi sanksi serupa. Selain itu, pelanggaran kode etik dan prosedur pengangkatan perangkat desa juga dapat dikenai sanksi tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan bupati terkait.
Warga berharap pemerintah kecamatan dan kabupaten segera turun tangan untuk mengusut kasus ini dan memastikan keadilan serta transparansi dalam pengisian jabatan publik di tingkat desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Gunung Sari, Aniri, dan Ketua Panitia, Anton, belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik yang mencuat di tengah masyarakat.
(Tim)